Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjamin kepulangan setiap warga negara yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kampung halaman di Tanah Air melalui serangkaian disiplin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa pekerja migran secara tidak langsung adalah warga VVIP sebagai pahlawan keluarga dan pejuang devisa bagi negara. Di sisi lain COVID-19 telah menjadi pandemi yang berdampak langsung pada kestabilan global.
Oleh karena itu, BP2MI perlu memberikan perlindungan bagi mereka yang akan pulang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan ketentuan lainnya.
“BP2MI akan bersungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi setiap PMI dan keluarganya. Bagi kami Para PMI adalah warga negara VVIP,” jelas Benny dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (9/5).
Menurut data yang dimiiki oleh BP2MI, sedikitnya ada 126.742 tenaga PMI yang berada di luar negeri.
Berdasarkan mekanisme pemulangan, BP2MI merincikan ada sebanyak 33.434 PMI yang kembali ke Tanah Air secara mandiri. Kemudian ada 17.884 PMI yang telah terdaftar untuk kembali ke Tanah Air dengan fasilitas BP2MI. Selanjutnya ada 75.424 PMI yang kepulangannya akan difasilitasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan tentunya dibantu oleh BP2MI terkait koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya.
Perlu dicatat bahwa ketika para PMI pulang, maka akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melalui skrining suhu tubuh, tes cepat dan pengisian formulir kesehatan. Apabila memiliki indikasi positif, maka akan ditangani oleh tim dari Gugus Tugas Nasional untuk kemudian diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Dalam melakukan skema protokol tersebut BP2MI juga berkoordinasi dengan empat Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selanjutnya bagi para PMI yang ingin pulang ke Tanah air akibat kondisi negara yang memberlakukan ‘lockdown’ atau cuti atau habis kontrak kerja yang telah pulang ke tanah air atau bagi calon PMI yang tertunda keberangkatannya, BP2MI akan membantu proses pemulangan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
“BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal yang disediakan Kementerian Perhubungan yang kebijakannya berlaku sejak tanggal 7 Mei 2020,” jelas Benny.
Selanjutnya BP2MI juga mengimbau kepada para PMI agar segera melapor ke pemerintah daerah setempat setelah tiba ke daerah masing-masing dan melalukan isolasi mandiri selama 14 hari dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga. (R/Fa/Mina)