TUNJANGAN PROFESI adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pencairan tunjangan dilakukan dalam 4 tahap atau bisa disebut per triwulan.
Dasar pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Lantas, kenapa masih ada pencairan yang tersendat ? Mari kita simak runtunan proses dan mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Proses awalnya adalah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan adalah faktor penentu kecepatan penerbitan SKTP yang berpengaruh pada kecepatan pembayaran tunjangan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan data yang dimasukkan ke dalam Dapodik sesuai dengan data riil di lapangan. Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukakan validasi tentang keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan yang selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahapan penyaluran tunjangan profesi guru.
Bagi guru PNS, alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas keuangan daerah semenjak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut langsung dikirim oleh kementerian keuangan ke Kas daerah masing-masing.
Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Bagi guru-guru PNS tersebut penyaluran tunjangan profesi mereka akan langsung dikirim ke rekening mereka apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Para guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru yang sudah menerima SKTP dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. Satu hal yang perlu diingat oleh guru adalah SKTP bukanlah satu-satunya jaminan bahwa guru tersebut sudah pasti akan menerima tunjangan profesi.
SKTP merupakan salah satu pertanda saja bahwa guru tersebut memang berhak atas tunjangan profesi. Tapi, jika guru tersebut dalam perjalanan waktu tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya maka tunjangan profesi mereka tidak bisa dibayarkan.
Misalnya; seorang guru sudah menerima SKTP akan tetapi karena berbagai alasan guru tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu, maka guru tersebut tidak berhak atas tunjangan profesi.
Nah, kalau ada yang mengatakan bahwa penyaluran tungajangan profesi guru tersendat tidak semuanya dapat dibenarkan. Apabila masing-masing pihak menjalankan fungsinya dapat dipastikan tunjangan profesi guru akan dapat dibayarkan tepat waktu.
Hal lain yang membuat proses penyaluran tunjangan profesi guru terhambat adalah pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini berdampak pada lamanya proses validasi sebelum proses pembayaran dikarenakan waktu validasi dan waktu pengumpulan berkas guru yang akan di validasi.
Pelaporan pertanggung jawaban keuangan ke kementerian keuangan juga menjadi faktor penyebab tersendatnya pencairan tunjangan. Salah satu syarat kementerian keuangan supaya dana transfer daerah pertriwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.
Bilamana Pemda belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu maka dana transfer ke kas daerah masing masing kab/kota tertahan sampai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana transfer tahun sebelumnya dilaporkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan ditahun berikutnya, terlambat mengirimkan laporan juga berakibat pada salahnya penganggaran kebutuhan untuk daerah oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan. (Rls)