Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

By Redaksi Feb 12, 2021

Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di daerah pemilihannya (Dapil), Kota Bandarlampung.

Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu bertempat di Jalan Turi, nomor 16, Kelurahan Beringinraya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Jumat (12/2/2021).

Dalam sambutannya, Sekretaris Komisi V DPRD Lampung itu mengajak warga setempat untuk bersama-sama mensosialisasikan perda tersebut.

“Satu-satunya cara memutus mata rantai covid-19 adalah dengan memperketat penerapan protokoler kesehatan (prokes),” kata Mirza.

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung itu, semakin ketat prokes, semakin menurun penularan wabah yang telah menelan banyak korban tersebut.

“Maka butuh kerja sama masyarakat, untuk turut mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Mirza menjelaskan, Perda nomor 3 Tahun 2020 dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes. Terlebih, dalam perda tersebut ada sanksi tegas bagi pelanggarnya.

“Sebelum ada perda ini, dulu ibu-ibu yang ke pasar tidak memakasi prokes hanya ditegur saja oleh petugas. Tapi dengan adanya perda ini, aparat bisa memberi hukuman, seperti denda Rp250 ribu,” terangnya.

Mirza mengakui keterbatasan DPRD Provinsi Lampung Dapil Kota Bandarlampung dalam mensosialisasikan Perda tersebut.

“Anggota DORD Lampung dari Dapil Kota Bandralampung hanya 11 orang. Maka butuh bantuan ibu-ibu semua untuk saling mengingatkan,” harapnya.

Menutup sambutannya, Mirza berpesan agar warga setempat senantiasa menjaga diri dan keluarganya dari covid-19. Mengigat keterbatasan rumah sakit, dalam menangani pasien covid-19 masih minim.

“Terutama untuk anak, kalau sakit (kena covid-19) tidak ada ruang isolasinya. Maka bagaimana kita mensosialisasikan ke keluarga kita, untuk sama-sama taat terhadap prokes. Sehingga perda ini bisa lebih cepat secara masif disosialisasikan ke warga Bandarlampung,” tutupnya.

Dalam sosper tersebut, Mirza turut mengundang salah satu pemateri, bernama M Andi Fahri.

Andi menjelaskan, perda tesebut lahir berdasarkan intruksi dari pemerintah pusat.

“Perda nomor 3 Tahun 2020 memuat 109 poin,” ujar Andi.

Beberapa poin yang dijelaskan Andi antara lain tentang pengobatan, pembatasan, hingga vaksinasi serta beberapa hal lainnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat.

Dalam pemaparannya juga, Andi membawa kabar baik, bahwa kini Kota Bandarlampung sudah tidak lagi zona merah. “Sekarang sudah agak berkurang, jadi zona orange,” ujarnya.

Jika Perda tersebut bisa dijalankan dengan baik, Andi meyakini status penyebaran covid-19 di Kota Bandarlampung akan kembali menurun.

Dalam acara yang sama, salah satu peserta berkata, alangkah baiknya jika ada penghargaan yang diberikan pemerintah pada warga yang taat prokes. (Red/Rls)