Komisi V DPRD Lampung Apriliati Ingin Pelanggar Prokes Disanksi Tegas

By Redaksi Feb 3, 2021

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan menghimbau agar masyarakat Lampung mematuhi protokol Kesehatan, rabu (3/2/2021).

Saat di wawancarai di lingkungan Provinsi Lampung Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Apriliati menyampaikan bahwa ia mendorong penegakan Perda ini hingga pemberlakuan peraturannya harus merata.

“Saya sangat mendukung seperti apa yang saya sampaikan oleh Gubernur beberapa waktu lalu dalam penegakan Perda, penegakan hukum serta hari libur di perketat dan sanksi yang berlaku tanpa ada pembedaan perlakuan.” ucapnya.

Dikatakannya, dirinya pun berharap agar masyarakat tetap mengikuti himbauan pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak. Agar tidak ada lagi terjadi penyebaran virus Covid-19.

” Saya pernah melakukan testimoni sendiri ketika saya menghadiri suatu hajatan itu dibubarkan, namun di tempat yang berbeda malah dibiarkan padahal dalam bentuk acara yang sama seharusnya pemberlakuan peraturannya harus merata atau tidak tebang pilih.” tegasnya

“Dalam hal ini semua pihak harus konsisten dengan isi perda tersebut termasuk DPRD dan Pemerintah Provinsi sekalipun dalam melakukan aktivitas pemerintahan.” tandasnya. (Red/Rls)