Bandarlampung – Proses mediasi antara PT Pelindo II cabang Panjang dan Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) masih belum rampung. Komisi I DPRD Lampung mengklaim bakal menuntaskan ini ditargetkan selesai pada Maret-April 2021.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, pasca dilakukan Rapat Dengar Pedappat (RDP) pada akhir November silam, direncanakan akan digelar mediasi pada 5 Januari 2021. Namun lantaran ada hal yang diundur menjadi 7 Januari 2021.
“Belum juga dilaksanakan di tanggal 7 karena Direktur nya ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, diundur ke tanggal 13 Januari 2021. Belum diaksanakan hingga saat ini karena Direkturnya terpapar Covid,” ucap Watoni kepada wartawan, Senin (1/2).
Politikus PDI Perjuangn ini melanjutkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan PT Pelindo II pada 21 Januari 2021. Di mana, nantinya setelah diberitahukan kesembuhan dari Covid-19, maka direncanakan mediasi dilakukan di Jakarta.
“Kita sudah tegaskan. Covid jangan dijadikan alas an untuk menunda mediasi. Mereka (Pelindo) juga menegaskan tidak mau bermain dengan isu covid. Nah, sampai saat ini kami masih menunggu hasil tes swab kedua,” katanya.
Dia menekankan, memang dalam proses mediasi tidak memiliki limit. Namun, paling tidak dia menekankan persoalan ini bisa selesai di Maret atau April 2021.
“Limit gak bisa dalam proses mediasi, kita akan maksimalkan tapi menargetkan di komisi I jika bisa cepat selesainya, enggak berlama-lama. Kita sadari memang masing-masing pihak bakal mempertahankan argumentasinya di mediasi. Mediatornya harus bisa mana yang masuk diakal dan harus diabaikan. Kita sih ingin cepat karena ada target kerja yang lain. Masih banyak yang harus diselesaikan. Paling tidak di April sudah ada keputusan,” katanya.
Sementara, kuasa hukum Fokkel, Sofyan Sitepu mengatakan pihaknya menginginkan kejelasan terkait persoalan ini dan tidak berlarut-larut. “Kami tetap meminta DPRD untuk menjembatani ini. Bila perlu ada tim audit dari mereka soal kerugian. Kami siap duduk bersama dengan auditor independen yang mereka tunjuk. Hasilnya kami terima asalkan itu transparan,” kata dia.
Terpisah, GM PT Pelindo II cabang Panjang Adi Sugiri mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pergantian begitu saja tanpa ada dasar hukum. “Ini juga kan sudah ada yang masuk (penjara). Itu pidananya kan. Tapi ketetapan hukum Pelindo harus mengganti nilai sekian juga kan tidak ada. Mereka intinya menuntut. Cuma kita mau ganti dasar ketetapan hukumnya dari mana?,”ucapnya.
Kata dia, pihaknya tidak mengulur waktu. Namun ada beberapa hal yang memang menjadi kendala dalam lanjutan mediasi. “Kita sama temen-temen DPRD juga sudah menjadwalkan mediasi dengan pusat. Tapi, ada direksi kita yang terpapar Covid. Di pusat juga ada beberapa lantai yang lockdown. Kita masih meminta waktu yang tepat untuk mediasi,”kata dia. (*)