Kasus Terkonfirmasi DKI-Jakarta Sebanyak 152.499, Per 13 Desember

Jakarta –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai 13 Desember hari ini sebanyak 152.499 kasus.

Dari jumlah total kasus tersebut, total  dinyatakan telah sembuh sebanyak 137.605 setelah penambahan 1.116 dengan tingkat kesembuhan 90,2 persen.

Sementara itu  2.941 orang meninggal dunia dengan penambahan 19 orang, tingkat kematian 1,9%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3%.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 163 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 11.953 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Dwi mengatakian, dilakukan tes PCR sebanyak 14.212 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 11.379 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.133 positif dan 10.246 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.298 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 165 kasus dari 1 laboratorium swasta, 7 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 171.801. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 84.929,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,4%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama.  Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua.  Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga.  Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (Rl/Jk/Wp/Ari/MINA)