Kota Metro – Akhmad Khuseini Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Metro mensosialisasikan 5 Peraturan Daerah yang selama ini penting untuk diketahui oleh masyarakat secara luas. Selasa, (03/11/2020).
4 perda tersebut diantaranya adalah Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2019 tentang pencegahan terhdap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika.
Perda Kota Metro No. 11 tahun 2019 tentang penataan kawasan permukiman, perda No. 13 tahun 2019 tentang kesehatan daerah, terakhir peraturan daerah no. 15 tahun 2019 tentang pengelolaan air limbah domestik.
Khuseini berharap dengan disosialisasikannya perda ini, masyarakat bisa memahami dan tidak lagi terjadi kesalah pahaman terhadap kebijakan pemerintah Kota Metro. (R/Mt/Wh/Wp)