Polsek Pugung Amankan Remaja Pelaku Cabul Terhadap Temannya Sendiri

By Redaksi Jul 10, 2020

Tanggamus – Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap remaja yang mencabuli temannya, yang dilakukannya saat menginap di rumahnya di Kecamatan setempat.

Menurut Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi SH, pelaku berinisial AD (16), warga Kecamatan Pugung. Sedangkan korbannya SZ (14) warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

“Tersangka melakukan pencabulan di rumahnya, saat keduanya dan beberapa teman lain menginap di rumah tersangka,” kata Ipda Okta Devi SH mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya SIK, Jumat (10/7/20).

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira jam 01.30 WIB lalu. Mulanya tersangka AD sedang kumpul dengan teman-temannya yaitu FE (17) dan AL (16) sejak pukul 10.00 WIB.

Lalu tersangka diminta oleh FE untuk menjemput temannya, yakni korban SZ di rumahnya untuk berkumpul bersama mereka.

Setelah dijemput, korban SZ pun berkumpul dengan FE dan AL di rumah tersangka AD sampai malam. Setelah larut malam, FE dan korban SZ menginap di rumah tersangka AD.

“Lalu sekira pukul 01.30 WIB saat FE sudah tidur, tersangka AD mencabuli SZ di dalam kamar tersangka,” jelas Ipda Okta Devi.

Atas peristiwa itu, lantas korban pun menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung pada hari Selasa, 07 Juli 2020.

Dari kasus ini polisi telah memeriksa saksi-saksi yakni FE dan AL tentang kegiatan mereka berkumpul di rumah tersangka AD untuk pengungkapan kasus.

Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban berupa satu helai baju kemeja motif kotak-kotak warna hitam abu-abu. Satu celana panjang warna biru dongker, pakaian dalam warna merah muda dan hitam, satu tanktop warna biru.

Kini tersangka AD dijerat Pasal 81 dan pasal 82, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

“Namun karena tersangka juga masih anak dibawah umur sehingga penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak,” pungkasnya. (R/Tgs/Ar/Wh)