Kota Metro – Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Fahmi Anwar menegaskan tidak ada penggunaan Surat Keterangan Domisili (Suketdom) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat, dimana ditetapkan tidak ada penggunaan Suketdom pada PPDB untuk jenjang SMP dan SD di Kota Metro.
“Dewan merekomendasikan tidak ada penggunaan Suket domisili pada PPDB untuk jenjang SMP dan SD,” ucap Fahmi Anwar, Selasa (30/6/2020).
Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat (PD) itu menyampaikan, merujuk ketentuan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan, maka persyaratan domisili mutlak menggunakan Kartu Keluarga (KK).
“Bahkan, penggunaan KK juga harus diterbitkan dalam kurun waktu minimal satu tahun sebelumnya,”ujar Fahmi.
Demikian halnya, dengan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga tidak mampu, yang hanya menggunakan data warga yang terintegritas dalam data Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.
“Sehingga, tidak ada istilah SKTM yang diterbitkan dalam hal PPDB,” ungkap Fahmi.
Sementara itu, berkaitan dengan pelaksanaan PPDB tingkat TK, SD, dan SMP, Walikota Metro juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 29/SE/D-11/2020, yang menyebutkan bahwa dalam PPDB untuk SD dan SMP mutlak menggunakan Kartu Keluarga (KK), dan tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili. (R/Mt/Wh/Rls)