Jakarta – Menteri LHK Siti Nurbaya menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (24/6). Agenda Raker ini antara lain Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan TA 2020; Redesain Program KLHK, RKA-K/L dan RKP-K/L Tahun 2021; Hasil Pemeriksaan BPK Semester II TA 2019, Permohonan Dukungan Pagu Indikatif KLHK TA 2021, serta pembahasan isu-isu aktual.
Pada rapat yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin tersebut, Menteri LHK didampingi oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong beserta jajaran Eselon I, dan Kepala BRG. Setelah kurang lebih 3 bulan rapat kerja dilakukan secara virtual, Rapat Kerja kali ini merupakan rapat tatap muka perdana antara KLHK dengan Komisi IV DPR RI dengan tetap mengikuti protokol Covid-19.
Menteri Siti menyampaikan paparan berbagai capaian program dan kegiatan KLHK, langkah-langkah korektif yang telah dilakukan, dan penyampaian usulan pagu indikatif KLHK dalam RKA-K/L dan RKP-K/L tahun 2021. Adapun isu-isu aktual yang disampaikan diantaranya mengenai penanganan limbah infeksius terkait Covid-19, tindak lanjut kasus impor sampah ilegal, patroli pengamanan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta program ketahanan pangan nasional.
“Kami mohon berkenan dukungan pimpinan dan anggota Komisi IV yang terhormat, dalam mempelajari dan mempertimbangkan pagu indikatif ini. Kami sudah melakukan pencermatan di KLHK, untuk itu mohon berkenan mendapat tambahan pagu anggaran mengingat beberapa hal yang sangat dibutuhkan. Penambahan pagu ini baik untuk tahun 2020 maupun 2021,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan apresiasi terhadap realisasi anggaran KLHK TA. 2019 sebesar 96,16%, yang mengalami peningkatan sebesar 7,95% dari tahun sebelumnya.
“Terkait pandemi Covid-19 yang terjadi, Komisi IV DPR RI dapat memahami adanya penyesuaian-penyesuaian kebijakan yang menyebabkan beberapa program dan kegiatan di KLHK tidak dapat dilaksanakan dengan optimal,” kata Sudin.
Pada rapat kerja Komisi IV DPR RI tersebut dihasilkan hal-hal pokok dalam fungsi anggaran DPR. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan KLHK atas Pagu indikatif dalam RKA-K/L dan RKP-K/L Tahun 2021 sebesar Rp. 7,562 triliun, dan dukungan tambahan pagu indikatif KLHK tahun 2021 sebesar Rp. 5,347 triliun, sehingga pagu indikatif KLHK tahun 2021 menjadi sebesar Rp 12,910 triliun. Komisi IV DPR RI juga mendukung penambahan pagu anggaran KLHK Tahun 2020 sebesar Rp. 500 miliar untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla, pengelolaan limbah infeksius dalam penanganan Covid-19, serta rehabilitasi lahan gambut.
Komisi IV DPR RI mengapresiasi kinerja KLHK atas capaian target PNBP. Sudin mengungkapkan, KLHK merupakan salah satu Kementerian/Lembaga penyumbang devisa negara.
“Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus menjaga dan meningkatkan capaian kinerja dimaksud,” imbuhnya.
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk terus meningkatkan kegiatan pengamanan hutan, dalam rangka pencegahan dan pengendalian karhutla, pencegahan illegal logging dan perambahan kawasan hutan, serta pencegahan perburuan satwa liar ilegal, dan pengendalian konflik satwa liar.
Untuk mendukung hal tersebut, Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meningkatkan anggaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dan perlengkapan kerja, serta peningkatan kualitas dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) atas personil Polisi Kehutanan (Polhut) yang saat ini tersedia. Kemudian, KLHK diharapkan dapat meningkatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan, maupun Pemegang Izin Usaha di Bidang Kehutanan (Hutan Tanaman Industri, Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pengamanan kawasan hutan.
Komisi IV DPR RI juga mendesak KLHK untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan perusakan hutan dan lingkungan yang merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan luar biasa agar dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.
“Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses penegakan hukum sampai berakhirnya kasus tersebut,” tegas Sudin.
Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk menyampaikan laporan hasil proses penegakan hukum atas tindak kejahatan perusakan hutan dan lingkungan selama periode 2015-2019. Laporan juga mencakup jumlah denda ganti rugi yang disetorkan kepada kas negara melalui KLHK.
Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan langkah korektif yang nyata terhadap kebijakan masa lalu. Sebelumnya, dalam menentukan kawasan hutan yang akan dibebani konsesi (izin usaha) serta kawasan hutan yang akan dikonversi (dialihstatuskan) menjadi kawasan nonhutan (HGU/kebun), kurang mempertimbangkan aspek konservasi. Selain itu, perlu mempertimbangkan juga habitat tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, serta koridornya.
Di akhir acara, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV DPR RI atas dukungan dan kerjasama yang baik bagi KLHK dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI yang terhormat. Dan baru saja saya mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 KLHK kembali mendapat predikat WTP,” pungkas Menteri Siti pada sambutan akhir rapat kerja bersama Komisi IV DPR. (Red/Humas KLHK)