Kota Metro – Pemerintah Kota Metro melakukan rapat pembahasan terkait penerapan pelayanan secara elektronik, serta rancangan Peraturan Walikota (Perwali), tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Rabu (03/06/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Yerri Ehwan dilakukan secara teleconfrence, serta dikhususkan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro.
Ir. Yerri Ehwan mengatakan, bahwa pola pelayanan berbasis elektronik tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan pada masyarakat Kota Metro dalam mengurus berbagai dokumen perizinan selama masa pandemi Covid -19.
” Saat ini, pemkot masih melakukan pembahasan Peraturan Walikota (Perwali) yang akan menjadi payung hukum penerapan pola pelayanan tersebut,” ujarnya.
Dimana pelayanan perizinan secara elektronik dapat di akses melalui portal layanan OSS (https://oss.go.id/portal/) atau melalui aplikasi Perizinan Sicantik Cloud (https://sicantikui.layanan.go.id/). Dengan demikian masyarakat tidak perlu datang secara langsung ke dinas terkait, dalam mengurus berbagai macam perizinan.(R/Mt/Wp/Whd)