Direktur Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Dr. Ir. Sarono, M.Si/Ist
Bandar Lampung – Direktur Politeknik Negeri Lampung (Polinela) Sarono mengeluarkan Surat Edaran Direktur Nomor: 1311/PL15/SE/2020, tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Terkait Pencegahan COVID-19 di Lingkungan kampus.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Polinela Dr. Ir. Sarono, M.S diumumkan bahwa proses belajar mengajar di Polinela akan dimulai pada tanggal 8 Juni 2020.
Presiden BEM Polinela Yongki Davidson mengatakan, melihat keadaan Kota Bandarlampung yang berstatus zona merah, sebaiknya pihak direksi mengkaji ulang kebijakan ini.
“Sebelumnya sempat dibahas dalam Ngabuburit bareng direksi pada 18 Mei 2020, mereka bilang akan memberikan kebijakan setelah lebaran, tapi ternyata direspon sangat cepat pada tanggal 20 Mei sudah ada rilisnya,” kata Yongki, Rabu (20/5/2020).
Menurut Yongki, SE ini bisa membahayakan, bukan hanya mahasiswa tapi juga keluarga besar Polinela.
“Saya rasa pihak direksi harus mengadakan peninjauan kembali terkait SE ini,” kata dia kepada Tim Redaksi.
Salah satu mahasiswa Polinela Derry Nugraha sepakat dengan Yongki. Menurutnya, banyak mahasiswa Polinela yang berasal dari daerah luar Lampung yang bisa menjadi pintu penyebaran Covid-19.
“Terlebih bandar lampung sudah menjadi zona merah Covid-19, tentu resiko penyebaran akan semakin masif,” kata dia.
Dery mengaku, memang proses belajar menggunakan sistem daring lebih menyulitkan, terutama mata kuliah yang harus praktik.
“jika memang mau tidak mau harus praktik, bisa menerapkan sistem shift seperti anjuran pemerintah artinya bergantian sesuai jumlah siswa, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.
Diketahui proses pembelajaran di Polinela akan dimulai tanggal 8 Juni – 7 Agustus 2020 menggunakan sistem blok. (R/Bl/Al)