Lampung Timur, Sukadana – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memperpanjang masa belajar di rumah untuk para pelajar, hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Bupati Lamtim Hi. Zaiful Bokhari mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah itu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat, terkait upaya pencegahan penularan virus corona atau covid-19.
“Hal tersebut (perpanjangan masa belajar di rumah) sebagai tindak lanjut surat Kementerian Pendidikan dan Gubernur Lampung,” kata Zaiful (14/4/2020).
Sebelumnya, kebijakan masa belajar di rumah telah dilakukan Pemkab Lamtim sejak tanggal 18 Maret hingg 14 April 2020.
Terpisah, Sekretaris tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Lamtim Mashur Sampurna Jaya menjelaskan, selain masa belajar di rumah, masa bekerja di rumah bagi para aparatur sipil negara (ASN) juga diperpanjang hingga 29 Mei 2020. (Red)