Bandung – Setelah menerima persetujuan dari Menteri Kesehatan RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok.
“Insya Allah akan kita mulai PSBB di lima wilayah itu hari Rabu 15 April 2020 mulai pukul 00.00,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Bandung, minggu (12/4).
Ia menambahkan, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan menerapkan PSBB maksimal, namun dua wilayah yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi PSBB-nya diterapkan tidak secara maksimal, mengingat luasnya kedua daerah itu dan masih ada wilayah pedesaan.
PSBB di kelima wilayah itu akan diberlakukan selama 14 hari dan setelahnya akan dievaluasi, apakah intensitasnya dikurangi atau waktunya ditambah.
“Tergantung hasil evaluasi nanti setelah empat belas hari apakah intensitasnya akan ditambah atau dikurangi,” ujarnya.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menjelaskan bagi warga di lima wilayah itu yang terdampak oleh wabah covid 19 secara ekonomi, akan dibantu pemerintah melalui tujuh pintu, baik yang berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Kota yang bersangkutan.
“Jadi jangan khawatir warga yang terdampak secara ekonomi, akan kita bantu, baik mereka yang sebelumnya sudah mendapat bantuan PKH, maupun non PKH. Saya akan memastikan tidak akan ada warga yang kesusahan akibat Covid-19 ini, khususnya akibat pemberlakuan PSBB.” tegas Kang Emil.
Untuk melakukan pendataan mereka yang akan mendapat bantuan, Kang Emil minta kepada seluruh RW di lima wilayah itu untuk menjadi RW siaga. Siaga mendata, siaga segera melaporkan dan mendata tamu pendatang dan juga siaga menyalurkan bantuan. (R/Bn/Mina)