Kota Metro – Ketua Komisi III DPRD Metro menegaskan setiap usaha industri itu wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI)sesuai dengan ketentuan PP nomor 107 Tahun 2015, dan harus juga memperhatikan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW kaitan dengan kawasan industri.
Subhan, S.E., Ketua Komisi III yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Kamis (19/02/20) mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan bila ada usaha industri sudah beberapa tahun beroperasi di Kota Metro ini yang tak memiliki izin.
“Saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, semestinya izin usaha industri itu terbit dahulu sebelum melaksanakan kegiatan industrinya,” ujar Subhan.
Lanjut Subhan, kalaupun ada Izin Usaha Industri itu diterbitkan beberapa hari lalu, dirinya berharap instansi terkait telah memperhatikan ketentuan PP nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri.
Seperti diketahui dalam PP nomor 107 Tahun 2015 dalam pasal 4 ayat (1) bahwa IUI diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan industri.
Pada pasal 4 ayat (2) PP 107 Tahun 2015 bahwa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berlokasi di kawasan industri.
Ketika tim peliputan mengkonfirmasikan terkait dengan ketentuan yang ada dalam Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW pada pasal 35 (2) kawasan perusahaan menengah sebagaimana disebutkan pada ayat (1) ditetapkan di Kecamatan Metro Utara pada bidang pengolahan hasil bumi dengan luasan 10 Ha. Dirinya menegaskan bahwa dalam pemberlakuan aturan semua sama, tidak boleh melanggar aturan yang ada.
“Siapapun yang menerbitkan Izin Usaha Industri sudah semestinya memperhatikan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya. (*)