Tanggamus – Polsek Limau Polres Tanggamus berhasil membekuk dua penyalahguna Narkotik jenis sabu di Pekon Badak Kecamatan Limau, kemarin Rabu (18/3/2020) sore.
Kedua terduga pelaku Pirdana (31) dan Indrawan (22) juga warga Pekon Badak. Dan selain menangkap keduanya, petugas juga masih memburu seorang terduga pengedar yang melarikan diri.
Dari penangkapan Pirdana warga Pekon Badak itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat hampir 10 gram yang dikemas dalam 1 plastik besar dan 6 klip plastik kecil serta alat penyalahguna Sabu.
Kemudian dari Indrawan, nelayan warga Pekon Tegineneng Kecamatan Limau, petugas berhasil mengamankan 1 klip kecil berisi sabu hasil pembelian dari terduga pengedar berinsial “IR” yang melarikan diri.
Proses penangkapan kedua pelaku tergolong dramatis, pasalnya saat penangkapan Pirdana, ia sempat berusaha kabur saat sedang memecah Sabu menjadi bagian kecil atau paket hemat untuk diedarkan.
Lalu penangkapan, Indrawan. Ia juga nyaris kabur saat hendak pergi meninggalkan rumah “IR” usai dirinya membeli sabu. Bahkan saat penggeledahan, orang tua “IR” membantah anaknya menggunakan sabu.
Beruntung, petugas terus berusaha melakukan penggeledahan dirumah “IR” yang tergolong besar itu, sehingga akhirnya ditemukan sekaligus 2 bong yang diakui disembunyikan di dalam lemari.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
“Awalnya kami menangkap Indrawan didepan rumah terduga pengedar IR, kemarin sekitar pukul 15.00 Wib, lalu kembali menangkap Pirnada sekitar pukul 16.30 Wib,” ungkapAKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (19/3/20).
Menurutnya, dari penangkapan itu dari tangan Pirdana, turut diamankan 1 buah timbangan digital, 2 buah HP, 1 klip besar berisi 7,5 gram kristal diduga sabu, 6 klip kecil berisi kristal diduga sabu berat 1,5 gram dan 300 buah klip plastik kosong kondisi baru.
Kemudian, 1 buah Pirek, 3 buah korek api, 1 buah staples, 1 buah bong botol sprite, 2 buah dompet, 1 buah timah, 1 buah potongan pipet, 2 buah pil warna merah jambu diduga ekstasi.
“Barang bukti tersebut diamankan dari meja tamu rumah Pirnada. Ketika ia sedang memecah sabu untuk diedarkan,” bebernya.
Lanjutnya, dari tangan Indrawan pihaknya mengamankan 1 satu klip kecil berisi kristal diduga sabu dan dari rumah terduga pengedar “IR” diamankan 2 buah bong, 1 cottonbud, 2 pirek dan 1 plastik sendok plastik berbahan pipet.
“Barang bukti 1 klip sabu diamankan dari kantong celana Indrawan yang didapatnya dengan membeli kepada IR. Barang bukti di rumah IR, diamankan dari dalam salah satu lemari rumahnya,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa dirumah kediaman terduga IR di Pekon Badak bahwasanya sering digunakan untuk ajang memakai dan transaksi sabu.
Saat penyelidikan, ditemukan Indrawan dengan gerak gerik mencurigakan keluar dari rumah terduga IR, sehingga dengan sigap dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik diduga sabu, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah IR. Sebab Indrawan mengaku membeli sabu dari IR.
“Namun sayang, saat melakukan penggrebekan di rumah IR, ia menyadari kedatangan petugas. Dan ia melarikan diri, tetapi terdapat kedua orang tuanya guna menyaksikan penggeledahan hingga ditemukan 2 alat hisap sabu/bong,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya kembali bergerak menelusuri informasi lain bahwa terduga Pirnada juga sering melakukan transaksi sabu dirumahnya.
“Berdasarkan informasi itu, lalu dilakukan penggerebegan ternyata benar dia sedang menyalahgunakan sabu sambil memecah sabu untuk diedarkan,” katanya.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan dari Pirnada merupakan barang haram paket besar seberat 7,5 gram baru tadi pagi dibelinya seharga Rp. 3,5 juta dari rekannya di Kabupaten Pesawaran.
“Untuk paket besar sabu, dibeli Pirdana seharga Rp. 3,5 juta di Pesawaran. Penjualnya masih dalam penyelidikan sebab dia tidak tahu nama orang tersebut,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap terduga IR masih dilakukan pencarian, terhadapnga ditetapakan DPO.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Pirdana dalam keterangannya kepada penyidik mengaku mengenal sabu selama setahun lamanya, namun dia berdalih dalam penjualan sabu ia baru sekitar 2 bulan telah membeli sebanyak 7 kali dari Pesawaran.
“Kenal sabu sudah setahun. Tapi kalo jualan sekitar 2 bulan. Sudah beli 7 kali secara cash sebasar Rp. 3,5 juta,” ujarnya.
Uniknya, dalam menjual sabu itu kadang-kadang ia harus nombok dari hasil penjualan sebab pembelinya sering menghutang atau bayar separuh serta sabu itu juga sering dia pakai sendiri.
“Saya juga pake, kalo jualan kadang-kadang nombok Rp. 1 juta, karena ada yang utang atau bayar separuh,” katanya.
Menurutnya, saat mengedarkan sebelumnya ia tidak penah menimbang sabu yang akan dijual, pasalnya timbangan digital itu baru didapatkannya tadi pagi yang dipinjami oleh bandar di Pesawaran.
“Biasanya paket sabu saya jual Rp. 100 – Rp. 200 ribu. Tapi enggak pernah ditimbang, pake perkiraan saja. Ini aja timbangan baru dapet tadi pagi,” tegasnya.
Sementara terduga Indrawan, mengaku telah mengenal Sabu sejak 5 bulan lalu, dimana ia mendapatkannya dengan membeli kepada IR.
“Kalo saya sekitar 5 bulan, belinya sama IR, seharga Rp. 100 ribu,” ucap nelayan berambut gondrong tersebut. (R/Red/Rohmat)