Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani Gelar Konferensi Pers, Antisipasi Penyebaran Virus Corona

By Redaksi Mar 17, 2020 ##tanggamus

Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengelar konferensi pers terkait isu covid 19 (Virus Corona) dan menghentikan sementara kegiatan bersifat berkerumunan.

Konferensi pers yang di sampaikan oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani di dampingi oleh kepala OPD dan Forkopimda Tanggamus bertempat di Aula Gedung Kantor Bupati Tanggamus.

Untuk mengantisiapasi mewabahnya Virus Corona / Covid-19 di wilayah kabupaten Tanggamus pemberitahuan bersifat umum untuk di maklum oleh masyarakat. namun tidak menghentikan sekaligus semua kegitan, yang sifatnya fasilitas umum untuk masyarakat, jelas Bupati dalam siaran persnya, Selasa (17/3/2020).

Menyikapi kondisi tanah air kita saat ini, dengan telah masuknya wabah Virua Corona (CovId-19) di Negara kita, termasuk di Provinsi Lampung. Tentunya kita patut prihatin dengan kondisi tersebut dan berharap agar wabah tersebut tidak meluas dan memakan lebih banyak korban, Selanjutnya Presiden RI Ir. Joko Widodo, telah memberikan arahannya pada hari Minggu, tanggal 15 Maret kemarin, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Negara kita Termasuk di Kabupaten Tanggamus tentunya.

Demikian juga Gubernur Lampung, lelah pula mengeluarkan himbauan sejenis pada tanggal 16 Marat kemarin. Tentunya Pemerintah Kabupaten Tanggamus merasa perlu melakukan langkah-langkah kongkrit dalam upaya pencegahan berkembangnya Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Kemarin, Tanggal 16 Maret 2020, Pemkab Tanggamus telah melakukan rapat koordinasi jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Tanggamus, terkait antisipasi dini penyebaran Covid-19 berikut upaya mengawal penumbuhan ekonoml di Kabupaten Tanggamus agar tetap stabil, ungkapnya

Dalam hal ini Pemkab Tanggamus telah menerbitkan Surat Pernyataan Bupati Nomor: 441/2591/40/2020 Tanggal 17 Maret 2020; Tentang Tanggap Darurat Non Alarm yang didasari atas Kepres No. 7 Tahun 2020; Surat Keputusan Bupati Nomor: 3.153/40/08/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) 2019; Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 441/2593/15/2020 tanggal 17 Maret 2020 Perihal Antisipasi dan Kesiap siagaan menghadapi infeksi Corona Virus (COVID-19) di Kabupaten Tanggamus, yang berisikan di antaranya

  1. Upaya antisipasi dini terkait penyebaran Covid 19 yaitu gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  2. Pemerintah daerah dan masyarakat di himbau tidak melakukan kegitan yang bersifatnya pengumpulan massa.
  3. Peserta didik melaksanakan proses belajar di rumah dengan di bekali modul berisikan tugas berupa penyelesaian soal rusmen dari pelatihan.
  4. Bagi jajaran ASN pemerintah daerah melaksanakan tugas di rumah (Work From Home) dengan metode yang telah di tetapakan dan tetap berada di kabupaten Tanggamus.

Selain itu pemkab Tanggamus melakukan upaya dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui peningkatan koordinasi dan klaborasi pemerintah daerah menjamin ketersedian bahan pokok dan meningkatkan perputaran uang di kabupaten Tanggamus kemudian dilakukan percepatan penyerapan APBD dan APBP Pekon dengan mengedepankan penggunaan sektor jasa dan bahan baku/matrial imfrastruktur yang pembelian/pengadaan dari wilayah kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya saya menghimbau kepada masyarakat jangan panik tingkatkan kepedulian terhadap prilaku PHBS. kepada jajaran dinas kesehatan agar siaga penuh laporkan bila ada keluhan masyarakat kepada satuan tugas telon siaga (0722) 7220251 atau kepada petugas kesehatan terdekat.

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto menambahkan pihaknya untuk sementara tidak memberikan izin keramaian apapun bentuknya sampai waktu yang belum di tentukan kami juga mengantisipasi beberapa titik keramaian seperti wilayah wisata, di Kabupaten Tanggamus ini adalah kepentingan umum jadi semua ini kita mulai dari diri kita untuk kita Pungkasnya. (R/Rohmat)