Ketua Asosiasi Fiqih Saudi : Penghentian Umrah Sementara, Cegah Penyebaran Corona

By Redaksi Mar 1, 2020 ##corona

Induktif.com, Riyadh – Ketua Asosiasi Fiqih Saudi Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khatslan, mendukung langkah pemerintah Arab Saudi terkait penghentian sementara kedatangan jemaah umrah dan wisatawan.

Dikutip dari Saudinesia pada Jumat (28/2), Syaikh Sa’ad memastikan, langkah tersebut sesuai dengan dalil, prinsip dan aturan syari’ah.

Virus corona yang menyebar di seluruh dunia, merupakan jenis penyakit yang mematikan. Ini ditandai dengan sifatnya yang cepat menular dari satu orang ke orang lain.

Dari fenomena tersebut, Syaikh Sa’ad mengaitkan dengan aktivitas umrah yang terdapat interaksi intens antara jemaah. Muktamirin dengan jumlah yang besar bertemu dalam satu lokasi, seperti saat thowaf dan sa’i.

“Jika salah seorang jemaah umrah terpapar virus corona, sangat mungkin berpindah ke jemaah lainnya,” Jelas Syaikh Sa’ad, dengan menjelaskan bahwa kondisi mathof (tempat thowaf) dan mas’aa, merupakan lokasi yang dipadati jamaah.

“Dan bisa jadi penyakit tersebut menulari penduduk Makkah,” Tambahnya.

Syaikh Sa’ad juga memberi contoh bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindar dari orang yang sakit kusta. Rasulullah bersabda: “Larilah dari penyakit kusta seperti engkau lari dari singa.”
(HR. Muslim: 5380).

Saat tiba delegasi dari Kabilah Tsaqif untuk berba’iat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka menderita kusta. Maka Rasulullah bersabda: “Kembalilah, Aku telah membaiatmu.” (HR. Bukhari).

Syaikh Sa’ad mengatakan, meskipun Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pemimpin dari orang-orang yang bertawakal, akan tetapi saat didapati kusta adalah penyakit menular, maka beliau memerintahkan untuk tidak berdekatan dan menyuruh penderitanya agar menjauh.

“Ini menunjukkan bahwa langkah pencegahan dari penyakit menular, salah satu “manhaj nabawi” dan merupakan pendekatan hal yang disyariatkan,” pungkasnya.

Pemberlakuan larangan kunjungan ke Saudi mulai efektif hari Kamis (27/2) dengan ditolaknya jamaah Indonesia saat check-in di beberapa penerbangan menuju Jeddah atau Madinah. ((Mina)