Induktif.com, Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mendukung penolakan para buruh terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) dan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel.
Dukungan penolakan tersebut diutarakan Wakil Ketua II DPRD Kota Metro Ahmad Khusaini, saat menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman kantor DPRD setempat, Kamis (13/2/2020).
Aksi unjuk rasa damai itu digelar para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) dan Konfederasi Serikat Nasional(KSN).
“Dengan enam alasan penolakan dari Kawan-kawan FSBKU-KSN dan mahasiswa tentang RUU Omnibus Law CILAKA, kami DPRD Kota Metro mengambil sikap setuju dengan enam alasan penolakan itu,” kata Ahmad Khusaini.
Sebelumnya, Ketua Cabang FSBKU-KSN Kota Metro Agus Fitra mengatakan, RUU Omnibus Law Cilaka bukan jawaban untuk menciptakan lapangan kerja dan mensejahterakan rakyat. RUU tersebut, justru bisa memicu bencana kemanusiaan.
“Kita semua seperti buruh pabrik, buruh transportasi, pegawai kantoran milik negara maupun swasta, tenaga pengajar, wartawan dan bagi kita semua yang masih menerima upah berdasarkan subjek hukum ketenagakerjaan. Apabila disahkan (RUU Omnibus La) akan mencelakakan kita semua dan generasi selanjutnya,” kata Agus berorasi.
Menurut dia, RUU Omnibus Law Cilaka hanya membuat rakyat asal bisa bekerja, tanpa perlindungan dan kepastian hukum ketenagakerjaan.
Dia menyebut, ada enam alasan penolakan RUU Omnibus Law Cilaka: pertama menciptakan fleksibelitas pasar tenagakerja, kedua menghilangkan upah minimum, ketiga mengurangi atau bahkan menghilangkan pesangon, Keempat lapangan kerja yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing, kelima penghapusan pidana ketenagakerjaan (perusahaan bebas menindas pekerja/buruh) dan terakhir jaminan sosial untuk pekerja terancam hilang. (*)