Induktif.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi yang akan menyertifikasi auditor halal dan insan ekonomi syariah, di gedung MUI Pusat, Kamis (13/2).
“Sebagai tanggung jawab bagi umat, bangsa dan negara dalam bidang halal syariah. Ulama dulu hanya bisa memimpin doa Al Fatihah, kini sudah banyak profesi dan ahli kimia, fisika dan lainnya. Mereka penerus ilmuwan Muslim Ibnu Sina dan Al Farabi,” kata Muhyiddin.
Menurutnya, LSP itu merupakan penggabungan dari dua unsur sertifikasi di MUI, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) serta Dewan Syariah Nasional (DSN). Dua LSP tersebut sebelumnya melakukan uji kompetensi untuk jejaringnya masing-masing.
Misalnya, LSP LPPOM MUI yang menyertifikasi penyelia halal serta auditor halal, sementara LSP DSN menguji kompetensi pengawas syariah.
Sementara Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub mengatakan, LSP MUI kini akan menyertifikasi bidang ekonomi syariah dan penjaminan produk halal.
“Kita akan menyertifikasi dua bidang itu. Di ekonomi syariah juga akan menyertifikasi lembaga-lembaga seperti pengawas zakat, nazir wakaf, dan lain-lain,” katanya.
Lebih lanjut katanya sementara di bidang penjaminan produk halal tidak hanya untuk auditor dan penyelia halal tetapi juga koki halal, pemandu wisata halal, dan pembimbing umrah. LSP MUI tersebut dibentuk merespons UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dengan adanya tuntutan di bidang ekonomi syariah membuat MUI, harus membentuk LSP yang berujung pada penggabungan LPPOM dan DSN sehingga fokus untuk sertifikasi profesi di bidang industri halal dan ekonomi syariah,” ujarnya.
Ia menambahkan adapun LSP MUI kini sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga sah untuk melakukan uji kompetensinya auditor halal, pengawas syariah dan penyelia halal. (Red/Mina)