Induktif.com, Bandar Lampung- SMK Darul Ma’wa jurusan Perbankan Syariah mengadakan kunjungan industri ke OJK provinsi lampung yang berlokasi di Jl. Way Sekampung No.9, Rw. Laut, Kec. Tj. Karang Timur, Kota Bandar Lampung, kamis (16/01/20) bertempat di aula pertemuan.
Ngaditurohman, S.Pd selaku kepala sekolah SMK Darul Ma’wa dalam sambutannya mengatakan Kegiatan belajar tidak hanya bisa dilakukan di sekolah saja, tetapi bisa dilakukan di tempat lainnya guna menambah wawasan ekternal siswa. Dalam kegiatan ini SMK Darul Ma’wa jurusan PBS kelas X datang sebanyak 43 siswa berkunjung ke OJK. Dalam pelaksanaan ini selain diberikan materi mengenai tugas dan wewenang OJK pihak sekolah berharap memberikan bekal pengetahuan terkait produk dan jasa keuangan.
Kemudian Toni Fauzi, S.E selaku Kepala Jurusan PBS menuturkan bahwa KI ini merupakan salah satu program tahunan jurusan PBS SMK Darul Ma’wa kelas X, bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai lembaga industri keuangan baik OJK dan BI yang yang mengatur industri jasa keuangan di Indonesia.
” Kegiatan KI rutin dilakukan setiap tahun oleh SMK Darul Ma’wa baik OJK atau BI, tahun 2019 kemarin ke BI dan untuk tahun ini ke OJK, KI sebagai media penambah wawasan bagi para siswa mengenai pengawas industri Jasa Keuangan di Indonesia ” tutur Toni.
Dalam acara kunjungan KI tersebut diisi oleh dua pembicara yaitu Herwan Yahya menjabatan dewan pengawas keuangan
dan Ibu Indah selaku deputi operasional perbankan.
Pembiacara pertama yaitu Herwan Yahya, menyampaikan materi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan otoritas jasa keuangan fungsi, tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari 3M yaitu Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi. Dalam aspek mengatur dan mengawasi berkaitan dalam hal lembaga jasa keuangan. Sedangkan dalam aspek melindungi berkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen. Bapak Herwan juga menyampaikan bahwa adanya kunjungan industri dari pelajar merupakan implementasi dari salah satu fungsi OJK yaitu fungsi edukasi.
Pembicara kedua, Ibu Indah menyampaikan materi mengenai peran OJK dalam perkembangannya perbankan syariah. Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang meliputi; kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK menganut asas-asas sebagai berikut; independensi, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, integritas dan akuntabilitas. Sistem keuangan syariah juga berpotensi untuk mendukung program stabilitas sistem keuangan dan peningkatan akses jasa keuangan kepada semua lapisan masyarakat.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar. Kunjungan Studi Ke OJK diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai OJK dan perannya dalam pengaturan, dan pengawasan terhadap lembaga keuangan Perbankan Syariah. ( Red/Anjar)